3 Prajurit TNI AD Terlibat Penggelapan Motor di Jawa Timur, Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Prajurit TNI AD Terlibat Penggelapan Motor di Jawa Timur, Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Prajurit TNI AD Terlibat Penggelapan Motor di Jawa Timur, Ditetapkan Jadi Tersangka--instagram: undercover.id

LINGGAUPOS.CO.ID - 3 Orang prajurit TNI AD yang terlibat dalam penggelapan motor di Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan jadi tersangka.

Tiga orang anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) dan disimpan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, pada Rabu, 10 Januari 2024. “Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya.

Diketahui tiga orang anggota TNI AD yang ditetapkan jadi tersangka tersebut adalah, Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J. 

BACA JUGA:Bruno Mars Umumkan Gelar Konser di Thailand dan Singapura di Maret-April 2024, Indonesia Kapan?

Ketiganya kemudian dijerat dengan Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.

Disamping itu, Kristomei juga menyebutkan jika Pomda V/Brawijaya bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas perkara ini.

Kristomei juga menuturkan jika pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pidana.

“Atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” Ujarnya.

BACA JUGA:Prediksi Barcelona vs Osasuna, Supercopa de Espana, Jumat 12 Januari 2024, Kick Off 02.00 WIB

Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak ratusan motor dan puluhan mobil hasil penggelapan ditemukan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun ratusan kendaraan itu terdiri dari 49 mobil dan 215 motor. Seluruh kendaraan hasil curanmor diduga bakal dikirimkan ke Timor Leste.

Kepala Pendam V/Brawijaya Kolonel Rendra Ardhani mengatakan bahwa barang hasil aksi kriminal ini dilakukan oleh tiga orang prajurit dari Puzaid TNI AD, yakni Kopda AS, Praka J, Mayor BPR.

Selain tiga anggota TNI AD itu, dalam perkara tersebut juga terdapat dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka lainnya itu adalah EL dan MY yang merupakan warga sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: