Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Penjual Semangka yang Disiram Air Keras dan Dibacok di Kramat Jati
Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Penjual Semangka yang Disiram Air Keras dan Dibacok di Kramat Jati--instagram
JAKARTA TIMUR, LINGGAUPOS.CO.ID - Terungkap motif serta pelaku dibalik pembunuhan sadis penjual semangka yang disiram air keras hingga di bacok, nekat membunuh gara-gara hal ini.
Polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan sadis yang menyiram air keras dan membacok penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Seorang penjual semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur diserang secara sadis oleh pria misterius hingga tewas pada Senin, 8 Januari 2024. Aksi pembunuhan itupun terekam oleh CCTV.
Adapun tersangka yang berhasil ditetapkan sebagai pelaku yaitu DJ (28) adalah orang yang telah melakukan pembunuhan sadis belum lama ini.
BACA JUGA:Warga Palestina yang Tewas di Gaza Tercatat Lampaui 23.000 Sejak 7 Oktober 2023
Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta dalam jumpa pers mengungkapkan, bahwa tersangka adalah satu orang inisial DJ.
“Tersangka 1 orang, inisial DJ usia 28 tahun. Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ,” Ujarnya
Adapun Leonardus menerangkan, dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, yang satu diantaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS.” Jelasnya.
BACA JUGA:Solusi Beralih dari Merokok, Inilah Produk Tembakau Alternatif, Opsi untuk Perokok Dewasa
Ia menerangkan, korban yang dirawat di RS bukan target dari pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni, satu buah celurit, satu buah bototl plastic warna hitam tanpa tutup bertulisan ‘Evoline’, hoodie berwarna hijau, serta satu potong celana panjang berwarna krem.
Adapun motif tersangka melakukan tindakan keji tersebut karena merasa sakit hati. “Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka,” Ujar Leonardus.
Atas perbuatannya itu, DJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: