Viral, Aksi Polisi di Pontianak Ganjal Bus Mogok Pakai Motornya, Demi Tidak Ada Korban Jiwa
Viral di media sosial, polisi yang bernama Bripda M Novandro yang merelakan motornya untuk ganjal bus yang sedang mogok di Jembatan Kapuas II, wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.--Instagram @folkative
BACA JUGA:Perampok di Empat Lawang Bawa Kabur Uang Rp83 Juta Milik Bendahara Samsat
Melihat kejadian tersebut, Novandro dengan spontannya ia melepas motor dengan harapan bisa mengganjal ban bus Damri sehingga tidak mengenai pengendara lainnya.
Disusul oleh Isa yang juga turut melepas motornya untuk mengganjal ban bagian belakang bus.
"Kejadiannya cepat. Spontan saya lepaskan motor. Senior saya, M Isa juga pas lewat di situ juga melepaskan motor miliknya untuk ganjalan," ucapnya.
"Fokus saya memang ke pengendara yang ada di belakang. Bagaimana agar mereka tidak kena bis," sambungnya.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Resep Teh Bunga Melati, Baik Diminum, Miliki Banyak Khasiat
Novandro mengatakan, sepeda motor miliknya beserta milik Isa, terseret kurang lebih tiga meter hingga akhirnya bus berhasil berhenti.
"Setelah sekitar tiga meter, baru bus Damri itu berhenti. Alhamdulillah tidak kena mobil dan kendaraan lain," ungkapnya.
Ia mengaku atas aksinya Novandro bersyukur berhasil mencegah korban kecelakaan lalu lintas.
"Kejadiannya cepat. Spontan saya lepaskan motor. Senior saya, M Isa juga pas lewat di situ juga melepaskan motor miliknya untuk ganjalan," ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah 8 Tips Mengatasi Mual Sangat Ampuh Buat Ibu yang Sedang Hamil
"Fokus saya memang ke pengendara yang ada di belakang. Bagaimana agar mereka tidak kena bis," paparnya.
Aksi dua polisi tersebut yang dilakukan oleh Novandro dan Isa ini mendapatkan apresiasi oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.
"Terkait sepeda motor milik Bripda Novandro ini tentu akan dilakukan pergantian, terlebih sepeda motor itu milik pribadinya," ujar mantan Kapolres Kayong Utara ini.
Pemberian penghargaan kepada kedua polisi ini sudah tertulis berdasarkan Keputusan Kapolres Kubu Raya, Nomor: KEP/I/I/KEP./2024, tanggal 1 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: