Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Disidangkan, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Disidangkan, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana--sumeks.co
Rapat ini dihadiri oleh Camat Rawas Ilir Husen, PJ Kades Belani Paisol, Pol PP Kecamatan Rawas Ilir Yansah, korban M Abadi dan Deki.
Kemudian Sandy, Erwin, Toni, Edi, Sumarta, Pandit dan Akim, serta beberapa orang lainnya.
Pada sedang rapat, datang tersangka Arwan masuk ke dalam rumah Pandit.
Namun oleh korban M Abadi, Arwan disuruh keluar. Karena rapat internal, sehingga Arwan dipersilakan menunggu di luar.
BACA JUGA:Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Pertanyakan Proses Hukum, Pelaku Diduga Adik Bupati
Karena merasa diusir, Arwan merasa tersinggung dan terjadi keributan Deki. Tetapi dipisah oleh korban Abadi, kemudian Arwan pergi meninggalkan rumah Pandit.
Tak lama kemudian, Arwan datang kembali mengendarai mobil Mitsubishi Xpander warna silver bersama kakaknya Ariyansyah.
Keduanya membawa parang. Kemudian terjadi keributan, Arwan membacok Deki dan mengenai tangan kiri dan kanannya.
Dalam kondisi terluka, Deki berlari masuk ke rumah Pandit. Melihat kejadian tersebut korban M Abadi keluar dari rumah.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum
Sehingga terjadilah perkelahian/pengeroyokan oleh Arwan bersama Ariansyah.
Akibatnya M Abadi menderita luka bacok di wajah, dan luka lainnya di tubuh. Kejadian pengeroyokan tersebut disaksikan oleh Dede, Erwin, Toni.
Selanjutnya tersangka Arwan dan Ariyansyah pergi meninggalkan lokasi dengan mobil.
Kemudian korban Abadi dan Deki langsung di bawa ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun Abadi meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: