Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Pertanyakan Proses Hukum, Pelaku Diduga Adik Bupati

Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Pertanyakan Proses Hukum, Pelaku Diduga Adik Bupati

Amir pelapor kasus pembakaran rumah dengan terlapor adik Bupati Muratara --

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Proses hukum pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipertanyakan.

Karena sampai dengan saat ini, sepengetahuan pelapor, Amir (50) warga Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, belum ada langkah-langkah dari Polda Sumatera Selatan.

Kasus ini dilaporkan pada Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 16.11 WIB. Namun sampai dengan Jumat 29 September 2023, dua saksi yang sudah disiapkan oleh pihaknya, juga belum diperiksa.

“Saya juga sebagai saksi pelapor belum diperiksa, baru dimintai keterangan saat membuat laporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan,” jelas Amir kepada LINGGAUPOS.CO.ID, di Lubuklinggau, Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum

Selain itu, Amir menambahkan ia sempat mendapatkan informasi bahwa Proses hukum kasus ini, diserahkan ke Polres Muratara. Namun saat ditanyakan ke Polres Muratara ternyata belum. 

“Harapan kami, minta kasus ini ditindaklanjuti, saya minta Bokim adik Bupati Muratara ditangkap,” jelasnya.

Amir juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa video, aksi pembakaran yang diduga dilakukan oleh Bokim.

Seperti diketahui pembakaran rumah itu, imbas dari kasus pembunuhan terhadap adik Bupati Muratara, M Abadi, pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Belani.

BACA JUGA:Yang Dilaporkan Melakukan Pembakaran di Belani Muratara, Ternyata Adik Bupati

Adapun kedua pelaku yakni dua bersaudara Arwan dan Ariasyah. Imbas pembunuhan itu kemudian terjadi pembakaran dan pengerusakan kediaman Arwan dan Ariansyah dan kerabatnya.

Salah satunya yang dibakar adalah rumah milik kakak kedua tersangka yakni Amir (50). Juga bedeng miliknya.

Totalnya, ada lima rumah dan enam bedeng yang dibakar. Kemudian dua rumah yang dirusak.

Terkait perkembangan laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar memberikan keterangan kepada LINGGAUPOS.CO.ID. 

BACA JUGA:Kronologi Sebenarnya, Laporan Palsu atau Hoax Dugaan Pembunuhan Lansia di Lubuk Tanjung Lubuklinggau

Saat dimonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya, Kombes Pol M Anwar menyebut jika kasus pembakaran runah di Desa Belani penangannya2 dilakukan Polres Murataran. 

"Penanganannya (kasus pembakaran rumah di Desa Belani,red)  di Polres Muratara ya," tulis Kombes Pol M Anwar dkonfirmasi, Senin, 25 September 2023. 

Terpisah Kuasa Hukum pelapor Husni Tamrin, saat dihubungi wartawan juga mengaku penanganan kasus yang dilaporkan kliennya dipindah ke Polres Muratara. 

"Informasi yang kami terima penanganan kaususnya dilimpahkan ke Polres Miratara," kata Husni Tamrin. 

BACA JUGA:Tol Mura Enim- Lubuk Linggau Batal, Lebih Dekat Lewat Muba atau Pali ke Palembang

Sebelumnya tim kuasa hukum yang mendampingi korban Amir, yakni Husni Tamrin SH MH, Dr Angga Saputra SH MH dan Bayu Agustian SH menjelaskan bahwa yang mereka laporkan adalah adik Bupati Muratara, Bokim.

Tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa dalam laporannya mereka menyatakan bahwa pelaku dan rekan-rekannya, sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran).

BACA JUGA:Ini Jumlah Rumah yang Dibakar di Belani Muratara, Menurut Laporan Korban

Sehingga bisa diancam melanggar pasal 187 UU No.1 tahun 1946.

Husni dan Tim Kuasa Hukum berharap semoga laporan yang telah dilakukan pihaknya ini bisa cepat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, mengingat kasus ini sudah viral dimana-mana.

“Kami minta segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Selatan, karena kasusnya sudah viral,” jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: