Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Disidangkan, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Disidangkan, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana--sumeks.co
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) M Abadi, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 3 Januari 2024.
Ada dua orang pelaku yang disidangkan yakni Ariansyah dan Arwandi.
Dalam sidang perdana ini, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Eddy Pelawi Syahputra SH MH dan dipantau langsung oleh Ketua PN Palembang Dadi Rachmadi SH MH.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Tersangka Bantah Adegan
Kedua pelaku pembunuhan didakwa oleh Jaksa Kejati Sumsel, diduga telah melakukan penganiayaan berat secara berencana yang bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.
"Hingga berujung menghilangkan nyawa seseorang, dalam hal ini korban bernam M Abadi," ucap Siti Fatimah bacakan dakwaan.
Oleh karena itu, lanjut jaksa Siti Fatimah kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Atas dakwaan tersebut, kedua pelaku didampingi tim kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut (eksepsi).
BACA JUGA:Kasus Pembacokan Adik Bupati Muratara Direkonstruksi, Berikut Lokasinya
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan jaksa Kejati Sumsel melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian perkara.
Oleh karena itu, di persidangan jaksa mengajukan lima orang saksi sebagai saksi mata saat sebelum kejadian dan setelah kejadian.
Diketahui, lima saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa yakni Faisal, Pandit, Sandi Hermanto, Dedek Raden Komala dan Deki.
Seperti diketahui, kronologis kasusnya bermula adanya rapat di rumah Pandit, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: