Spesialias Curamor di Musi Rawas Diringkus, 2 Warga Srimulyo Tahun Baru 2024 di Penjara

Spesialias Curamor di Musi Rawas Diringkus, 2 Warga Srimulyo Tahun Baru 2024 di Penjara

Spesialias Curamor di Musi Rawas Diringkus, 2 Warga Srimulyo Tahun Baru 2024 di Penjara--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Bandit spesialias pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus. Keduanya adalah warga Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka adalah Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27). Keduanya pun bakal menikmati malam tahun baru 2024 di penjara.

Kedua tersangka diringkus petugas gabungan Tim Landak Musi Rawas dan Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, Desa Mandiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah menjelaskan, tersangka ditangkap setelah lima jam beroperasi.

BACA JUGA:Nasib Perkawinan Anak Tersangka Pembunuhan Besan di Musi Rawas, Anak Korban: Aku Dak Sudi Lagi Samo Riko

Dijelaskan bahwa kedua tersangka baru saja mencuri sepeda motor milik, IA (35), saat terparkir disamping rumah di Desa Mandiharjo, Kecamatan Purwodadi, Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi disamping rumah korban Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi.

Bermula saat korban memakirkan sepeda motor disamping rumah, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau. 

Kemudian, saat korban pulang dari kerja, teman korban SG, memberi tahu korban bahwa motor korban hilang.

BACA JUGA:Malam Hari Penangkapan Tersangka Narkoba di Tugumulyo Musi Rawas, ini 2 Orangnya

Imbasnya korban kehilangan sepeda motor KTM Nopol BG- 7518-GB, dengan kerugian materil lebih kurang Rp3.000.000.

Kemudian, warga melaporkam kejadian tersebut kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Berdasarkan laporan polisi LP/B-253 / XII / 2023 / SPKT / SEK.PWD / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan korban.

Hingga diketahui keberadaan tersangka ditempat persembunyiannya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah, melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk diakukan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: