Malam Hari Penangkapan Tersangka Narkoba di Tugumulyo Musi Rawas, ini 2 Orangnya

Malam Hari Penangkapan Tersangka Narkoba di Tugumulyo Musi Rawas, ini 2 Orangnya

Malam Hari Penangkapan Tersangka Narkoba di Tugumulyo Musi Rawas--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang ditangkap di Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya adalah Wahyu Cahyono (30), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30),  warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Wahyu Cahyono dan Kusriyawan ditangkap petugas di tepi jalan, karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan tidak tanggung-tanggung yang dibawa adalah 19 bungkus plastik klip sabu-sabu. Beratnya mencapai 4,21 gram.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Pembunuh Besan, Khilaf, Minta Hubungan Anak dan Menantunya Tidak Dipisahkan

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Romi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka karena adanya laporan dari warga.

Menurut laporan warga, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Hingga akhirnya diketahui ada di tepi jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 19 bungkus palstik klip transparan yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram.

BACA JUGA:Pilu, Ojek Usia 67 Tahun di Pandeglang Menjadi Korban Pembegalan Sadis oleh Penumpangnya, Ditemukan Berdarah

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” kata mantan Kapolres Muara Lakitan ini.

Sabu itu, dijelaskan AKP Romi ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight.

Ditambahkannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: