Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu

Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu

Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu--Instagram: cpnsindonesia.id

BACA JUGA:Mansa Basketball Club MAN 1 Model Lubuklinggau Raih Juara I Basketball Competition Pada Gebyar Silampari 2023

Sementara CPNS nantinya akan menjadi PNS. PNS sendiri adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan miliki nomor induk pegawai secara nasional.

Jadi, perbedaan PPPK dan CPNS yang paling utama adalah PPPK pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah.

• Hak, Gaji dan Tunjangan

Jika dilihat berdasarkan hak, gaji dan tunjangan. CPNS setelah menjadi PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas.

BACA JUGA:Mahasiswa Aceh Usir Pengungsi Rohingya saat Sedang Salat Hingga Bawa Paksa ke Kemenkumham Naik Truk

Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

• Masa Kerja

BACA JUGA:Prediksi Cagliari vs Empoli, Pekan ke-18 Serie A 2023/2024, Pertandingan Tim Zona Degradasi

PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sementara itu, untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun. Hal ini diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.

Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: