Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu

Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu

Heboh Kasus PPPK, ini Perbedaan CPNS dan PPPK, yang Masih Banyak Orang Belum Tahu--Instagram: cpnsindonesia.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Meskipun sama-sama disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK dan CPNS memiliki perbedaan yang masih banyak orang belum tahu, berikut ulasannya.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon  Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu bidang karir yang banyak diminati.

Sebab kedua bentuk kepegawaian dalam pemerintah tersebut memiliki formasi yang tersebar di berbagai instansi.

Kamu bisa bekerja di kementerian atau badan pemerintahan lainnya dengan posisi sebagai PPPK atau CPNS.

BACA JUGA:Terkenang, Ini Cita-cita Kakak Adik yang Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Pamit Nonton Barongan

Secara umum, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah maupun negara, sedangkan PPPK yaitu pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui apa perbedaan antara CPNS dan PPPK ini, yang dijuluki sebagai  ASN ini.

Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang perlu kamu ketahui.

Perbedaan CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi

Perbedaan PPPK dan CPNS bisa dilihat dari berbagai macam hal, seperti status hubungan kerja, gaji, hingga tunjangan. Berikut ulasan selengkapnya.

• Status Kepegawaian

Perbedaan PPPK dan CPNS ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Jika kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: