Terkenang, Ini Cita-cita Kakak Adik yang Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Pamit Nonton Barongan
Cita-cita kakak adik yang tewas ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Pria Asal Kendari Welin Kusuma Raih Rekor Muri, Punya 45 Gelar Akademik, Berikut Gelar yang Dimiliki
Kepastian status Topandri tersebut disampaikan Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, saat memimpin gelar perkara bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH, Rabu, 27 Desember 2023 siang.
“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari sumateraekspres.id, Rabu, 27 Desember 2023 sore .
Tersangka Topandri menurut Kapolres sudah, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI.
Setelah berkasnya lengkap, Polres PALI akan melimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Viral, Masjid di Jepara Mirip Kabah, Baru Diresmikan Penampakannya Buat Kagum
Kompol Farida Aprillah SH, menambahkan, penyidik menjerat Topandri dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush.
“Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: