KPU Sebut ODGJ Dapat Ikut Mencoblos Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

KPU Sebut ODGJ Dapat Ikut Mencoblos Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat ikut mencoblos pemilu 2024 asalkan ada rekomendasi dari dokter.--Freepik

BACA JUGA:Infografik Dana Kampanye Pilpres: Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilpres 2024, Siapa yang Terbesar?

TPS itu ada pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitas untuk ODGJ." lanjutnya.

Selain itu berdasarkan data dari KPU DKI yang diterima, DPT pada Pemilu 2024 ada berjumlah 8.252.897 orang.

Dari jumlah tersebut, 61.746 diantaranya ini merupakan penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terbagi, disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan menral 22.871 orang.

Selanjutnya disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sendorik netra 3.958 orang.

BACA JUGA:Debat Cawapres Perdana Pemilu 2024 Berlangsung Malam Ini, Berikut Persiapan dan Prediksinya

Itulah informasi seputar KPU menyebutkan ODGJ dapat ikut mencoblos Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: