KPU Sebut ODGJ Dapat Ikut Mencoblos Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

KPU Sebut ODGJ Dapat Ikut Mencoblos Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat ikut mencoblos pemilu 2024 asalkan ada rekomendasi dari dokter.--Freepik

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat ikut mencoblos pemilu 2024 asalkan ada rekomendasi dari dokter.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Minggu, 24 Desember 2023.

Pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mesti mendapatkan rekomendasi dari dokter jika ingin mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024 nanti.

Sebagaimana disebutkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.

BACA JUGA:Debat Cawapres 2024, Gibran Jadi Sorotan Publik ‘Slepet’ Cak Imin, Warganet: Di luar Ekspetasi

Ia menyebutkan bahwa masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar tetap (DPT) sebab memiliki hak pilih nya dalam pesta demokrasi nanti.

Namun ada syaratnya bagi ODGJ ini apabila ingin mencoblos, yaitu harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang bisa hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

"Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang harus masuk kedalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya.

Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengaj disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter." ucap Astri.

BACA JUGA:Debat Perdana Cawapres Pilpres 2024: Apa Janji Muhaimin, Gibran dan Mahfud MD?

Guna surat keterangan tersebut untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya ia menggunakan hak suaranya.

Jika nanti dianggap memungkinkan, pemilih ini akan mendapatkan pendamping ketika hendak menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping yang dimaksud bisa dari keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Namun ada baiknya, jika ODGJ tidak dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: