Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 2024, Keputusan Kementerian, Begini Penjelasan dan Caranya

Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 2024, Keputusan Kementerian, Begini Penjelasan dan Caranya

Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 2024, Keputusan Kementerian, Begini Penjelasan dan Caranya--instagram: parboaboa

BACA JUGA:Soal Video Viral Tim Anies Baswedan Dorong Mantan Wali Kota Lubuklinggau, Ketua TPD Sumsel Berikan Klarifikasi

Data konsumen yang terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Adapun dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Demi memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. 

Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan beragam informasi menarik dan terbaru lainnya setiap hari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: