Bahlil Lahadalia Bikin Aturan Baru Lagi, ini Cara Beli LPG 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha
![Bahlil Lahadalia Bikin Aturan Baru Lagi, ini Cara Beli LPG 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha](https://linggaupos.disway.id/upload/7c3bc0cea29043260c261a5bd2938a59.jpg)
Ilustrasi LPG 3 KG--
LINGGAUPOS.CO.ID – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginformasikan, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa membeli LPG 3 Kg, asalkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Makanyanya Kementerian ESDM meminta agar UMKM memiliki NIB untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasionalnya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg, Ini Alasan Detailnya
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.
“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam mendapatkan LPG 3 kg.
Hal ini dikarenakan sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.
BACA JUGA:Di Mana Bisa Membeli LPG 3 Kg Pink, ini Kata Pertamina, Berikut Daftar Harganya
“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu 5 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan, perlu mendapatkan perlakuan berbeda.
“Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” tambahnya.
Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM
BACA JUGA:Pangkalan Jual LPG 3 KG Rp29 Ribu ke Pedagang Eceran, Warga: Baru Dapat Pasokan, Ngomong Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: