Abang India Beritahu, 3 Risiko Jika Warga Rohingya Masuk ke Indonesia

Abang India Beritahu, 3 Risiko Jika Warga Rohingya Masuk ke Indonesia

Abang India Beritahu 3 Risiko Jika Warga Rohingya Masuk ke Indonesia.--Instagram @abang_india

BACA JUGA:10 Rekomendasi Body Care Mencerahkan Kulit Badan Mulai Rp10 Ribu yang Dijual di Indomaret

Ia mengatakan pada tahun 2017 banyak orang Rohingya masuk ke kamp refugee di Bangladesh, dan lama kelamaan populasi di kamp ini menjadi tinggi.

Info dari PBB pada tahun 2022 ada sekitar 30 ribu bayi lahir di kamp Rohingya. Sekarang populasinya sudah banyak.

Dan banyak orang Rohingya kabur dari kamp, untuk melakukan hal-hal illegal seperti pencurian.

Dan risiko yang terakhir yaitu risiko ketiga, pengaruh terhadap ekonomi.

BACA JUGA:8 Laptop Gaming AMD, dari Harga Rp5 Jutaan Hingga Rp67 Jutaan, Pilih Mana

Abang India ini mengatakan dalam memelihara dan memberi makan ke warga Rohingya, pemerintah Indonesia harus mengeluarkan banyak uang.

Bukan hanya itu, para petugas-petugas juga diharuskan untuk menjaga kamp tersebut. Semua ini akan berdampak terhadap ekonomi Indonesia kedepannya.

Disisi lain, organisasi dari PBB untuk pengungsi, UNHCR, masih berupaya untuk menampung warga Rohingya di wilyah Aceh.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang sekaligus Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana menanggapi dan menilai bahwa kehadiran etnis Rohingya ini bukanlah urusan Indonesia.

BACA JUGA:Daftar 19 Peserta X Factor Indonesia 2023 yang Lolos Audisi 1 dan 2, Siapakah Jagoanmu?

Menurut dirinya, Indonesia seharusnya memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi mengingat Indonesia bukanlah anggota dari Convention Relating to The Status of Refugees yang dikenal dengan Refugees Convention 1951.

“Bila etnis Rohingya hendak diperlakukan sebagai pengungsi maka ini merupakan urusan UNHCR dan Indonesia hanya membantu sedapatnya mengingat para etnis Rohingya saat ini berada di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu ia mengatakan bahwa para pengungsi ini datang menggunakan kapal-kapal laut dan hal tersebut bukanlah pengungsi melainkan pendatang gelap.

“Orang-orang yang memasuki wilayah negara lain tidak serta merta bisa mendapatkan status atau dapat dikatakan sebagai Pengungsi. Mereka harus melalui verifikasi oleh UNHCR atau otoritas kemigrasian dari wilayah negara yang dimasuki,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: