Jambret di Lubuklinggau Ditangkap Korban, Ternyata Residivis Baru Keluar dari Penjara

Jambret di Lubuklinggau Ditangkap Korban, Ternyata Residivis Baru Keluar dari Penjara

Budi tersangka Jambret di Lubuklinggau-Tangkap Layar-linggaupos.co.id

BACA JUGA:BREAKNG NEWS: Jambret di Lubuklinggau Ditangkap Korban, Untung Ada Polisi

Sekira pukul 16.00 WIB Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel datang ke lokasi mengamankan terduga pelaku yang ditangkap korban dan saksi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, setelah dilakukan interogasi singkat dapat diketahui 1 terduga pelaku yang ditangkap bernama Budi Kesuma. 

“Pelaku Budi Kesuma teridentifikasi merupakan Resedivis kasus 365 KUHPidana (Curas Sepeda Motor) baru keluar menjalani hukuman Januari 2023,” terang AKP Robi Sugara. 

Ditambahkan AKP Robi Sugara, berdasarkan keterangan terduga pelaku Budi, temannya yang berhasil melarikan diri inisial Y. 

BACA JUGA:Videonya Viral, Warga Tugumulyo Musi Rawas Tangkap Maling Ayam, Netizen Minta Koruptor Juga Dibegitukan

Kemudian Tim Macan Linggau langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Y. 

Namun pelaku Y tidak berada di tempat dan belum berhasil diamankan. 

Selanjutnya terduga pelaku Budi bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Legenda Nopol BG 7008 HI milik pelaku.

BACA JUGA:Viral, Terungkap Penyamaran Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur, Baru Ketahuan Setelah 3 Hari Menikah

Kemudian 1 Unit HP Vivo Y1915 milik korban berama Kotak HP dan 1 lembar kaos Pelaku.

“Dari pengakuan tersangka Budi, terlibat kasus jambret HP pada minggu lalu, TKP di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin depan Bulog Kota Lubuk Linggau,” terang AKP Robi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: