Jambret di Lubuklinggau Ditangkap Korban, Ternyata Residivis Baru Keluar dari Penjara
Budi tersangka Jambret di Lubuklinggau-Tangkap Layar-linggaupos.co.id
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku Jambret dengan modus mengambil HP dalam mobil di Kota LUBUKLINGGAU yang ditangkap korbannya ternyata seorang residivis.
Setelah diinterogasi petugas, terduga pelaku bernama Budi Kusuma alias Budi (29).
Terduga pelaku merupakan warga Jalan Tanjung Harapan RT.04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Tersangka Budi diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-363/XII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 09 Desember 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ditemukan Mayat Wanita di Irigasi Tugumulyo Musi Rawas
Korbannya Dadang Kurniawan (36) warga RT.01 Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Kejadiannya, Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Depan Warung Yanto Pancing Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.
Bermula korban Dadang berniat belanja alat mobil dan memarkirkan Mobil Mitsubishi L.300 miliknya di tepi jalan.
Kemudian datang 2 orang tidak dikenal (OTD) menggunakan sepeda motor Honda Legenda.
BACA JUGA:Fakta Ibu di Musi Rawas Akhiri Hidup, Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan
Seorang diantaranya turun langsung mengambil 1 unit Handphone merk VIVO Y1915 warna hitam milik korban dalam mobil.
Aksi itu diketahui saksi Jimmi dan Setiawan yang langsung berteriak.
Seorang terduga pelaku yang menunggu di atas sepeda motor dapat diamankan korban dan saksi.
Sedangkan seorang terduga pelaku lagi berhasil melarikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: