Kuliner Ekstrim, Laron Dijadikan Peyek, Berikut Pandangan Ahli Gizi dan Islam, Halal atau Haram?
Viral Laron Dijadikan Peyek, Berikut Pandangan Ahli Gizi dan Islam, Halal atau Haram?--
BACA JUGA:5 Resep Minuman Saat Natal, Dijamin Segar dan Aman, Sayang Dilewatkan
“Dahulu tahun 1970 an laron digoreng menjadi cemilan karena memang kita masih sulit mencari pangan bergizi,” terangnya.
Jadi menurutnya, mengkonsumsi laron saat ini merupakan wujud permanfaatan sumber pangan bergizi yang sudah mulai terlupakan.
“Lemak 44 persen dan protein 36 persen ini gizi yang luar biasa dari laron,” ujar Ali.
Walaupun begitu, perlu diperhatikan jika mengkonsumsi laron, sebab bisa menyebabkan alergi bagi seseorang.
BACA JUGA:10 Makanan Khas Natal di Indonesia, Nomor 7 Sering Disajikan Saat Lebaran Idul Fitri
“Alergi terjadi bersifat individual yang sensitive terhadap protein pangan tertentu. Karena bersifat individual, maka tidak berlaku umum,” tuturnya.
Apabila alergi dengan protein laron, seseorang masih bisa mengkonsumsi sumber protein lainnya.
“Kalau seseorang alergi laron, maka dia bisa konsumsi telur, ikan, dan sumber protein lain yang bukan laron,” tutupnya.
Menurut Pandangan Islam
Dalam istilah Arab laron atau rayap dikenal dengan kata ardlah. Hukum dalam mengkonsumsi hewan ini adalah haram sebab tergolong hewan yang menjijikan.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Kuliner di Kota Lubuklinggau, Menjadi Referensi Liburan Akhir Tahun 2023
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:
Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: