UMK Musi Rawas 2024 Ditetapkan, Berlaku 1 Januari, Naik Rp130.756

UMK Musi Rawas 2024 Ditetapkan, Berlaku 1 Januari, Naik Rp130.756

UMK Musi Rawas Naik--

BACA JUGA:Tanaman Hias ini Cocok untuk Hampers Natal yang Bisa Diberikan Kepada Orang Tersayang, Berikut ini 6 Jenisnya

Jika dibandingkan tahun 2023, UMK Musi Rawas mengalami kenaikan Rp130.756. 

Pada tahun 2023, UMK Musi Rawas ditetapkan sebesar Rp3.404.177, sedangkan tahun 2023 sebesar Rp3.564.933. 

Sebelumnya Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan besaran UMP Sumsel 2024 sebesar Rp3.456.876. 

Nilai ini naik 1,55 persen atau Rp52.000 dari tahun sebelumnya yaitu Rp3.404.177. 

BACA JUGA:10 Menu Makanan Khas Bengkulu, Cocok untuk Berburu Wisata Kuliner Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Besaran UMP Sumsel itu ditetapkan melalui Surat Keputusan No 889/KPTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur Agus Fatoni. 

Penyesuaian UMP tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki, menjelaskan, penetapan upah minimum tersebut berdasarkan beberapan pertimbangan. 

Yakni dengan melihat dinamika, kondisi terkini di Sumsel, serta berbagai faktor seperti inflasi. 

BACA JUGA:Pria di Muratara Kabur Sambil Bawa Dompet ZARA, Ternyata Isinya Bikin Kaget

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah menggaji karyawan di atas nominal UMP yang ditetapkan, dilarang mengurangi upah yang diberikan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: