UMK Musi Rawas 2024 Ditetapkan, Berlaku 1 Januari, Naik Rp130.756

UMK Musi Rawas 2024 Ditetapkan, Berlaku 1 Januari, Naik Rp130.756

UMK Musi Rawas Naik--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) MUSI RAWAS tahun 2024 resmi ditetapkan.

Penetapan UMK Musi Rawas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan NOMOR : 912/KPTS/DISNAKERTRANS/2023. 

Surat keputusan tersebut berisi tentang  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Tahun 2024. 

SK tentang UMK Musi Rawas itu ditandatangani Penjabat (PJ Gubernur Sumsel A Fatoni pada 30 November 2023. .

BACA JUGA:UMP 2024 Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga Wilayah Sumatera, Bengkulu Juru Kunci

Dalam SK Gubernur Sumsel tentang UMK Musi Rawas diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 5 Desember 2023, terdapat 5 poin keputusan. 

Pertama Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 sebesar Rp3.564.933,(tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) per bulan. 

Dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu. 

Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Lagu Ghiba Rhoma Irama, Sindiran Buat Orang yang Suka Buka Aib Sesama

Poin Kedua Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. 

Poin Ketiga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas agar segera melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024. 

Kemudian poin Keempat pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 908/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Poin Kelima keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: