Perampok di Musi Rawas yang Rudapaksa Korban Dijerat Pasal 2 Pasal, Terancam Hukuman Mati

 Perampok di Musi Rawas yang Rudapaksa Korban Dijerat Pasal 2 Pasal, Terancam Hukuman Mati

Tersangka perampok di musi rawas terancam hukuman mati-Dokukmen,-

BACA JUGA:2 Ibu Guru Korban Begal di Musi Rawas Trauma, Polisi Kejar 3 Pelaku

Kemudian Jumat  24 November 2023 sekira pukul 19.40 WIB, Tim Landak Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Pidum Aiptu Erwin  Fitriansyah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Ketiga tersangka Arpan, Ardy, Muliyadi ditangkap saat berada di rumah Arpan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Pada saat dilakukan penangkapan dua orang pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. 

Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada 2 orang pelaku atas nama Arpan dan Ardy. 

BACA JUGA:Miris, Guru SMP Taba Renah Musi Rawas Dibegal, Saat Hendak Upacara Hari Guru Nasional

Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. 

Hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban yang dicuri dijual pelaku ke Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Sementara 1 unit handphone vivo milik korban dibawa lari tersangka Fadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: