Perampok di Musi Rawas yang Rudapaksa Korban Dijerat Pasal 2 Pasal, Terancam Hukuman Mati
![Perampok di Musi Rawas yang Rudapaksa Korban Dijerat Pasal 2 Pasal, Terancam Hukuman Mati](https://linggaupos.disway.id/upload/4b2439dce4362b4b13d3c5e65f901944.jpg)
Tersangka perampok di musi rawas terancam hukuman mati-Dokukmen,-
BACA JUGA:Perampok di Musi Rawas Tidak Hanya Bacok Korban, Sang Istri Diduga Dirudapaksa
Awal sebelum melakukan aksinya, tersangka Arpan mengajak Ardy, Muliyadi dan Fadli untuk berbuat jahat.
Saat itu tersangka Arpan berkata kepada Ardy, Muliyadi dan Fadli “Ayo kito caro lokak”.
“Sore itulah berembuk malam langsung berangkat,” cerita Arpan saat ditatanya AKP Hari Dinar, Sabtu, 25 November 2023.
Arpan mengaku, baru saja keluar dari penjara menjalani hukuman.
BACA JUGA:Perampok Toko Emas di PALI Warga Bengkulu, 1 Orang Penadah, Berikut Pengakuan Tersangka
Bahkan saat ini dirinya masih dalam pengawasan pihak Lapas.
”Setiap tanggal 20 ngemil ke Lapas,” ucap tersangka Arpan.
Arpan juga menceritakan sudah 2 kali masuk penjara.
Pertama sekitar tahun 1998 dan masuk penjara lagi antara 2018-2020.
BACA JUGA:Karyawan PT PNM Berulang Kali Menjadi Korban Perampokan di Musi Rawas, Ternyata ini Penyebabnya
Sejak menjalani hukuman, tersangka mengaku telah diceraikan istrinya.
Untuk barang bukti, sepeda motor korban, tersangka mengaku telah dijual ke wilayah Muratara.
Uang hasil penjualan motor Rp1.800.000 saat ini masih ditangan tersangka Fadli yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Sebelumnya, Waka Polres Musi Rawas Kompol Harsono menjelaskan, kronologis penangkapan hasil penyelidikan didapatkan informasi diduga pelaku atas nama Arpan, Ardy, Mulyadi dan Fadly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: