7 Fakta Predator Seks, Guru Ngaji Cabuli 17 Muridnya di Semarang

7 Fakta Predator Seks, Guru Ngaji Cabuli 17 Muridnya di Semarang

Guru ngaji tersangka cabul di Semarang Jawa Tengah--X @txtdrimedia

5. Pengakuan dari Pelaku Pencabulan

Puji mengakui dirinya suka dengan anak kecil. 

BACA JUGA:Miris, Anak Cabuli Anak di Lubuklinggau, Tersangka 6 Bulan Sembunyi

“Memang senang sama anak kecil. Sekedar mencium namun kelepasan, kebablasan,” ungkap Puji.

Pada saat ditanya apa dia terpengaruh video porno, Puji membenarkan.

Puji mengaku suka menonton video porno di rumah dengan menggunakan ponsel.

6. Pelaku Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan yang tidak senonoh, Puji dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Bejat! Ayah Kandung Lecehkan Anak Sampai Hamil 2 kali, Ibunya Bantu Gugurkan Kandungan di Kalbar

Puji terancam dengan hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.

7. Tempat Mengajar Ngaji Tidak Berizin

Tantowi Jauhari yang merupakan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, mengatakan data tempat Puji mengajar ngaji

Yaitu di kawasan Semarang Barat, tidak tercatat di kantor Kemenang (Kementerian Agama).

BACA JUGA:Warga Karang Jaya Muratara Sembunyi di Atap Rumah, Namun Polisi Berhasil Menangkapnya

“Guru itu mengajarnya pribadi. Artinya dia belum mengurus kelembagaan pendidikan Qur’an. Jadi setelah membaca berita kemarin, bahwa itu lembaga belum berizin sama sekali.” Ujar Tantowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: