Terekam Kamera CCTV, ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu Hajjah di Lubuklinggau

Terekam Kamera CCTV, ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu Hajjah di Lubuklinggau

Tersangka Doni (kanan) saat diperlihatkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pembunuhan Hajjah Ayuning (65) terungkap berawal dari rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Korban Ayuning ditemukan tewas saat di rumahnya Jalan Bukit Kedurang RT.1 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu, 15 November 2023 saat salat Zuhur. 

Tersangka diketahui bernama Doni (DR) diamankan Kamis, 16 November 2023 oleh Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau. 

Penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan terhadap rekaman CCTV di sekitar TKP. 

BACA JUGA:Ini Hubungan Pelaku dengan Ibu Hajjah, Korban Pembunuhan di Lubuklinggau

Dari rekaman CCTV itu terungkap aktivitas sebelum dan sesudah  kejadian. Dari sinilah terungkap aksi pembunuhan Hajjah Ayuning ada kaitan dengan tersangka Doni yang bekerja sebagai tukang.  

“Pelaku (Doni) mengaku kalau korban tidak sempat memergokinya. Tapi ini masih akan kita dalami,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha saat pres rilis, Kamis, 16 November 2023. 

Ditambahkan Kapolres, karena pelaku takut, akhirnya melakukan penusukan di bagian leher korban sebelah kanan bawah. 

Saat kejadian, korban sempat menangkis serangan pelaku hingga tangan korban mengalami luka. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Hajjah di Lubuklinggau Ditangkap, Masih Orang Dekat Korban

Dikatakan Kapolres, hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berniat melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban. 

Sebab tersangka saat ini sedang menghadapi masalah kesulitan ekonomi dengan keluarga karena terlilit hutang. 

Dalam kasus ini, Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: