Pemerhati Anak dan Pendidikan Mengutuk Keras dan Minta Polisi Hukum Anak Bawah Umur Ketua Geng Motor
Pemerhati Anak dan Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hansein Arif Wijaya-Foto: Istimewa-
BACA JUGA:Soal Aksi Geng Motor, ini Penjelasan Polres Lubuklinggau
Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang batasan usia anak yang belum dewasa, yaitu apabila belum berumur 16 tahun.
Anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana memiliki pembedaan perlakuan dan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang, dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depan yang panjang.
"Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hak-hak anak, termasuk hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana,"jelasnya.
Ia menambahkan, peran pemerintah dalam memberantas kejahatan ini tidak bisa diabaikan.
BACA JUGA:Geng Motor di Lubuklinggau Beraksi, Pemuda Nyaris Kehilangan Kaki
Kemudian, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang.
Program-program pencegahan dan rehabilitasi juga harus didukung dan ditingkatkan untuk membantu anak-anak dan remaja yang terlibat dalam dunia kejahatan untuk kembali ke jalur yang benar.
Terakhir, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan potensi tindakan kriminal dan bekerja sama dengan pihak berwenang sangat diperlukan.
Masyarakat yang peduli dan waspada dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua orang.
BACA JUGA:Tetapkan 5 Batasan Persahabatan Antar Lawan Jenis, Agar Tetap Langgeng dan Harmonis
"Kerjasama antara pemerintah, pendidik, keluarga, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan bebas dari kekerasan,"tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: