Pemerhati Anak dan Pendidikan Mengutuk Keras dan Minta Polisi Hukum Anak Bawah Umur Ketua Geng Motor

Pemerhati Anak dan Pendidikan Mengutuk Keras dan Minta Polisi Hukum Anak Bawah Umur Ketua Geng Motor

Pemerhati Anak dan Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hansein Arif Wijaya-Foto: Istimewa-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Beberapa hari yang lalu masyarakat LUBUKLINGGAU dikejutkan oleh berita tentang penangkapan dua orang anggota geng motor di bawah umur yang melakukan serangan membacok terhadap warga di Bengkulu.

Pemerhati Anak dan Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hansein Arif Wijaya, MPd menuturkan pentingnya bagi kita untuk mengutuk keras tindakan kekerasan ini dan meratapi kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya.

Menurutnya, kejadian ini mencerminkan berbagai aspek yang mendalam dalam dinamika sosial masyarakat modern.

"Untuk keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan semua warga,"katanya.

BACA JUGA:Pengakuan Geng Motor Lubuklinggau, Merasa Jago Kalau Bawa Senjata, Masalahnya Sepele

Dikatakannya, kejadian ini menyoroti urgensi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat yang semakin kompleks.

Kemudian, pendidikan dan peran keluarga memegang peran kunci dalam membentuk karakter anak-anak dan remaja.

Dosen Universitas Jambi ini menjelaskan edukasi yang kuat dan nilai-nilai moral yang diajarkan di rumah dan sekolah memiliki dampak yang besar dalam membentuk perilaku positif. 

"Dalam keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat luas sangat penting dalam memberikan pemahaman yang benar tentang nilai-nilai kemanusiaan,"ungkapnya.

BACA JUGA:Belasan Anggota Geng Motor Lubuklinggau Diamankan, 2 Orang Anak Menjadi Tersangka

Lanjutnya, sistem hukum yang adil dan efisien juga merupakan aspek penting dalam menangani tindakan kejahatan seperti ini.

Ia juga menegaskan hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.

Pemasyarakatan yang efektif dan program rehabilitasi juga penting untuk membimbing para pelaku ke arah perubahan positif.

Mengingat  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur tentang perlindungan khusus dan pemulihan sosial bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, serta tidak dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: