Fakta RS dr Sobirin Operasionalnya Dihentikan, Aset Musi Rawas Diserahkan ke Lubuklinggau, Status Sekarang!
RS dr Sobirin dihentikan operasionalnya .-dokumen-linggaupo.co.id
BACA JUGA:Operasional RS dr Sobirin Dihentikan, Bupati Musi Rawas Didesak Lakukan Ini
Rinciannya Aset Lahan Rp55.797.409.312 dan Bangunan Rp35.758.799.573.
Berikut daftar aset Pemkab Musi Rawas yang diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau.
1. Tanah dan bangunan Terminal Type A Simpang Periuk di Kelurahan Simpang Periuk.
2. Tanah dan bangunan Eks Disdukcapil di Kelurahan Air Kuti.
BACA JUGA:Ratusan Honorer RS dr Sobirin Dipecat, Imbas Perpindahan Operasional, ini Kata Dinkes Musi Rawas
3. Tanah dan Gedung Eks Dishub Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
4. Tanah dan Gedung Disbudpar Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
5. Tanah dan Gedung Kantor Juang 45 di Kelurahan Pasar Permiri.
6. Makam Pahlawan Patria Bukit Sulap di Kelurahan Sidorejo.
BACA JUGA:Operasional RS dr Sobirin Dihentikan, ini Penjelasan Dinkes Musi Rawas
7. Tanah dan Gedung RS Sobirin di Kelurahan Bandung Kiri.
8. GOR Megang di Kelurahan Megang.
9. Tanah Gedung Kantor Bupati di Kelurahan Air Kuti.
10. Tanah Gedung Auditorium di Kelurahan Air Kuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: