Fakta RS dr Sobirin Operasionalnya Dihentikan, Aset Musi Rawas Diserahkan ke Lubuklinggau, Status Sekarang!

Fakta RS dr Sobirin Operasionalnya Dihentikan, Aset Musi Rawas Diserahkan ke Lubuklinggau, Status Sekarang!

RS dr Sobirin dihentikan operasionalnya .-dokumen-linggaupo.co.id

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID  –  Operasional Ramah Sakit (RS) dr Sobirin milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dihentikan per 1 Desember 2023. 

Kebijakan dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas itu mengundang kontroversi. 

Berdasarkan data LINGGAUPOS.CO.ID, awalnya, RS dr Sobirin merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

Kemudian hasil pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 55 item aset milik Pemkab Musi Rawas diserahkan kepada Pemkot Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Sejarah RS dr Sobirin di Lubuklinggau, yang Mulai 1 Desember Tidak Beroperasi Lagi

Penyerahan aset dilakukan Bupati Musi Rawas periode 2016-2021 H Hendra Gunawan kepada Wali Kota Lubuklinggau periode 2018-2023 H SN Prana Putra Sohe pada 1 Oktober 2019. 

Penyerahan aset tersebut sebagai tindaklanjut dari Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.

Dari 55 aset yang diserahkan, 3 diantaranya masih dipinjampakaikan kepada Pemkab Musi Rawas. 

Ketiga aset tersebut, Rumah Sakit (RS) dr Sobirin, Rumah Dinas Bupati dan Mura Energi.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Operasional RS dr Sobirin Dihentikan Pegawai Non ASN Masih Ada Harapan

Pinjam pakai 3 aset tersebut dengan kurun waktu maksimal lima tahun. 

Selain itu, ada juga beberapa item aset dipinjampakaikan hingga tahun 2021. 

Serta ada juga aset yang sudah dihibahkan ke Kementerian maupun ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Dalam penilaian KPK, 55 item Aset yang diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau dari Pemkab Musi Rawas nilainya Rp.91.556.208.885. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: