Warga Jayaloka Musi Rawas Ditangkap BNN, Ada Barang Buktinya

Warga Jayaloka Musi Rawas Ditangkap BNN, Ada Barang Buktinya

Kepala BNN Musi Rawas AKBP Abdul Rahman menunjuk tersangka Herman yang ditangkap dalam kasus sabu--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Musi Rawas menangkap Herman (36), warga Desa Giriyoso Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Herman yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit, ditangkap di petugas BNN Musi Rawas, Sabtu 28 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tersangka Herman diamankan barang bukti narkoba, berupa sabu 0,34 gram. Serta HP Xiaomi yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Kepala BNN Musi Rawas AKBP Abdul Rahman kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin 30 Oktober 2023 menjelaskan tersangka diduga bandar.

BACA JUGA:6 Mobil Diduga Timbun BBM Subsidi dari 2 SPBU di Musi Rawas, Berikut Modusnya

Ia menjelaskan tersangka diketahui bekerja di perusahaan perkebunan sawit di Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering transaksi narkoba sabu, di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut BNN Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hingga akhirnya Sabtu kemarin, tersangka diketahui berada di dalam rumahnya. Bahkan juga memiliki barang bukti sabu.

BACA JUGA:Bikin Kaget, Ini Pengakuan Pemuda Asal Rejang Lebong, Pelaku Jambret Pelajar Depan Pizza Hut Lubuklinggau

Petugas BNN langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka Herman.

Ketika digeledah pihak BNN menemukan barang bukti dua paket sabu di dalam timah rokok.

Begitu juga HP milik tersangka terlihat ada riwayat jual beli sabu. Makanya langsung diamankan.

Selanjutnya tersangka Herman dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Musi Rawas di Muara Beliti untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: