Berkas Perkara Korupsi Oknum Kades Lubuk Muda Musi Rawas Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp562 Juta

Berkas Perkara Korupsi Oknum Kades Lubuk Muda Musi Rawas Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp562 Juta

Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si--

LINGGAUPOS.CO.ID – Berkas perkara dugaan korupsi oknum Kades Lubuk Muda Musi Rawas inisial Mipta Choiri dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilimpahkan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk proses hukum tahap dua.

Hasil pemeriksaan BPKP, dugaan korupsi yang menjerat oknum Kades Lubuk Muda Mipta Choiri merugikan negara Rp562 juta.

Mipta Choiri ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas pada 13 April 2026 dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2019 hingga 2023.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Kades Lubuk Muda, Polres Musi Rawas Teruskan Penyidikan, Keluarga Histeris

Selanjutnya pada Senin, 11 Mei 2026, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penahanan terhadap Mipta Choiri guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Musi Rawas AKBP AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim  AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID membenarkan berkas perkara Mipta Choiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilimpahkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

”Sudah P21, kita limpahkan (berkas perkara MC) ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kerugian negara Rp562 juta,” tegas AKP Redho, Senin, 24 Agustus 2026.  

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tahan Kades Lubuk Muda, Diduga Korupsi APBDes 2019-2023

Diketahui sebelumnya, penetapan dan penahanan terhadap oknum Kades MC mendapat perlawanan hukum.

Tersangka sempat mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka dan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang menyidanghkan pertkara, menolak permohonan praperdilan Kades Lubuk Muda Mipta Choiri dengan termohon Polres Musi Rawas.

 Putusan praperadilan ini dibacakan hakim Delima Mariaigo Simanjuntak, dalam sidang di PN Lubuk Linggau, Selasa 2 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait