Penampakan Uang Rp61,8 Miliar Korupsi SPH yang Dieksekusi Kejari Musi Rawas ke Kas Negara

Penampakan Uang Rp61,8 Miliar Korupsi SPH yang Dieksekusi Kejari Musi Rawas ke Kas Negara

Penampakan uang Rp61,8 miliar hasil korupsi SPH perkebunan Musi Rawas yang dieksekusi Kejari Musi Rawas untuk disetor ke kas negara. --

LINGGAUPOS.CO.ID - Inilah penampakan uang senilai Rp61.803.987.500 hasil rampasan kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Uang puluhan miliar tersebut resmi dieksekusi dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. bersama Jaksa Eksekutor, berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026.

Asal Uang Rp61,8 Miliar

BACA JUGA:Demi Judi dan Sabu, 5 Pemuda Lubuk Linggau Bongkar Gudang Citra Tenda

Dana fantastis ini berasal dari perkara korupsi SPH yang telah melalui tiga tingkat peradilan:

  • Putusan Tipikor PN Palembang No. 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (23 Oktober 2025)
  • Putusan Banding PT Palembang No. 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (27 November 2025)
  • Putusan Kasasi MA RI No. 3049 K/Pid.Sus/2026 (11 Maret 2026)

BACA JUGA:Begal Sadis Pembunuh Mahasiwi di Kertapati Palembang Dibekuk

Dalam amar putusan, hakim menyatakan seluruh uang tersebut dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Rincian Penampakan Uang Rampasan

Total Rp61,8 Miliar yang diamankan Kejari Musi Rawas terdiri dari:

Rp27.327.662.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti, Rp34.023.055.500 sebagai uang pengganti, Rp66.000.000 dan Rp387.270.000 dirampas untuk negara.

BACA JUGA:Rumah Diduga Gudang BBM Milik Oknum TNI di Prabumulih Terbakar, 47 Drum dan Mobil Hangus

“Total Rp61.803.987.500 telah kami terima dan selanjutnya akan disetorkan JPU ke rekening kas negara sebagai bentuk pemulihan aset negara,” ungkap Kajari Musi Rawas.

Bukan Sekadar Pidana

Kajari Ema menegaskan, penampakan uang sitaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan. Penegakan hukum korupsi tidak berhenti pada penjara, tapi pada pengembalian kerugian negara.

Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama, S.H., M.H. Menurutnya, sesuai Pasal 342 ayat 1 KUHAP, Jaksa Eksekutor wajib melaksanakan putusan secara nyata.

BACA JUGA:Gudang Solar Subsidi Ilegal di Palembang Digerebek, 5.350 Liter Diamankan Polda Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait