Polres OKU Timur Bekuk 3 Tersangka Diduga Sengaja Bakar Lahan PT MHP di BP Peliung
Tiga tersangka pembakar lahan yang ditangkap petugas Polres OKU Timur--
LINGGAUPOS.CO.ID - Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan terus diperketat.
Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil membekuk tiga orang pria yang diduga menjadi tersangka pembakaran sengaja di kawasan hutan tanaman industri milik PT Musi Hutan Persada (MHP).
Tiga tersangka adalah sopir mobil berinisial YAP (19), kemudian dua terduga tersangka lain, yaitu JS (38) dan OB (27).
Ketiga tersangka diamankan di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu, 23 Agustus 2026 dini hari.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bertindak Tegas, 20 Tersangka Karhutla Ditahan dan 34,8 Hektare Lahan Diselidiki
Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas penjaga menara api.
Deteksi Titik Api Berawal dari Mobil Mencurigakan
Peristiwa bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas fire tower yang bertugas di areal CPT 24 Blok Sungai Tuha mendeteksi adanya kemunculan titik api baru.
Sebelum api terlihat, petugas sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi tersebut. Kejanggalan terjadi, tak lama setelah mobil itu pergi meninggalkan areal, kobaran api langsung muncul di titik yang sama.
BACA JUGA:Bandit Asal Bengkulu dan Riau Beraksi di Muratara, Gondol Rp300 Juta, Modus Gembos Ban
Mengetahui ada indikasi kesengajaan, petugas menara api segera berkoordinasi dengan tim security dan Divisi General Affairs PT MHP. Hasil pelacakan kendaraan yang melintas, mengarah pada mobil dengan nomor polisi BG-8583-DR yang terbukti memasuki kawasan CPT 24.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan sopir mobil berinisial YAP (19). Dari keterangan YAP, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua terduga tersangka lain, yaitu JS (38) dan OB (27).
Ketiganya diamankan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang Bukti Korek Api dan Sisa Pembakaran
BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Oknum Kades Lubuk Muda Musi Rawas Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp562 Juta
Untuk memperkuat pembuktian, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu kantong plastik berisi abu sisa pembakaran, satu kantong berisi ranting dan kayu yang terbakar, serta satu kantong sampel tanah bekas terbakar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: