Memalukan, 2 Pasang Muda Mudi Ini Berbuat Dosa di OKU Timur, Bukan Suami Istri, Tapi Tinggal Satu Rumah

Memalukan, 2 Pasang Muda Mudi Ini Berbuat Dosa di OKU Timur, Bukan Suami Istri, Tapi Tinggal Satu Rumah

Razia kos-kosan amankan 2 pasang muda mudi berbuat dosa.-dokumen-

OKU TIMUR, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua pasang muda mudi diamankan karena berbuat dosa di kos-kosan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Muda mudi yang berbuat dosa tersebut yakni inisial MS (23) seorang laki-laki, warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Lalu laki-laki inisial A (28) warga Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur

Kemudian seorang wanita berinisial SS (33) warga Jalan Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

BACA JUGA:Penggerebekan Kos Kosan di Lubuklinggau, Ternyata di KUHP Tidak Boleh Merazia Kos Kosan Kecuali...

Serta perempuan inisial YS ( 23) warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamtan Sukarami, Kota Palembang.

Kedua pasang muda mudi itu diamankan, Jumat, 3 November 2023 dini hari oleh Polsek Belitang I Polres OKU Timur. 

Razia kos kosan ini digelar aparat kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belitang l Ipda Sudono. 

Dari unsur pemerintahan dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Belitang, beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja. 

BACA JUGA:Razia Kos Kosan di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Kedua pasang muda mudi yang diamankan itu berada dalam kos-kosan dengan status bukan suami istri. 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Belitang l Iptu Wahyudin SH MSi menjelaskan razia kos-kosan dimulai Kamis 2 November 2023 pukul 22.00 WIB hingga Jumat November 2023 dini hari. 

Razia dan monitoring ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain itu untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga dalam menjalankan aktivitas.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: