Terbukti Membegal Pasangan Pedagang di Lubuklinggau, Resedivis Warga Rejang Lebong Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Membegal Pasangan Pedagang di Lubuklinggau, Resedivis Warga Rejang Lebong Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis 19 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Lezatnya Rasa Nasi Liwet Memang Cocok untuk Santapan Akhir Pekan Bersama Keluarga Tercinta, ini Resepnya

Kedua pelaku menyuruh korban Leny dan Sobirin menepi ke jalan dengan mengatakan bahwa terdakwa dan Saduy adalah Anggota Polisi yang sedang melakukan razia.

Kemudian sambil menodongkan senjata apinya Saduy menyuruh korban Sobirin dan Leny  mendorong Sepeda Motor Honda Beat ke tepi jalan. Kemudian masuk ke lorong bekas jalan kebon masyarakat lebih jurang 50 meter dari jalan besar.

Saat sudah berada di jalan yang digunakan untuk berkebun, Saduy langsung mendekati korban Sobirin sambil menodongkan senjata api meminta kunci sepeda motor, dan kemudian merebut kunci sepeda motor.

Karena korban Sobirin  melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban Sobirin  dengan  Saduy.

BACA JUGA:Berikan Kesan yang Indah, Berikut 6 Tips Merawat Tanaman Hias Bunga di Pekarangan Rumah

Kemudian Saduy meminta pertolongan kepada terdakwa, sehingga terdakwa mendekat dan menusuk perut korban Sobirin  sebanyak dua kali pakai pisau yang telah terdakwa bawa sebelumnya.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa dan Saduy pergi dengan membawa Sepeda Motor Honda Beat milik Leny.

Motor itu lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal di daerah Simpang Nibung Kecamatan Musi Rawas Utara sebesar Rp 3,5 juta.

Dari hasil penjualan sepeda motor hasil begal tersebut, terdakwa dan  Saduy mendapat bagian masing-masing sebesar Rp 1.750.000.

BACA JUGA:Tubuhnya yang Mungil, Harga Satu Ekornya Ratusan Hingga Ribuan Dolar, ini Cara Merawat Ayam Serama

Akibat perbuatan terdakwa dan  Saduy, Leny kehilangan aepeda moyor senilai Rp 8 juta.

Sementara Sobirin mengalami luka sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) No:25/RSUD SA/VER/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Amin selaku Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah ditemukan bekas luka lama pada perut kiri atas akibat kekerasan tajam.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co