Buntut Putusan Batas Usia Capres- Cawapres, Hakim Saldi Isra Dilaporkan Ke Majelis Kehormatan

Buntut Putusan Batas Usia Capres- Cawapres, Hakim Saldi Isra Dilaporkan Ke Majelis Kehormatan

Buntut Putusan Batas Usia Capres- Cawapres, Hakim Saldi Isra Dilaporkan Ke Majelis Kehormatan--

LINGGAUPOS.CO.ID - Buntut putusan batas usia Capres-Cawapres, Hakim Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena berbeda pendapat.

Wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK perkara dirinya yang berbeda penapat (dissenting opinion) dalam putusan syarat batas usia calon presiden (capres)  serta calon wakil presiden (cawapres).

Putusan yang dimaksud tersebut adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sementara, keputusan itu mendapatkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh 4 orng hakim konstitusi, salah satunya Saldi Isra.

BACA JUGA:Prediksi Sevilla vs Real Madrid, La Liga, Hari ini, Kick Off Pukul 23.30 WIB, Reuni Sergio Ramos dan Madrid

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun) Bob Hasan, ia mengungkapkan, bahwa:

“Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara,” Ujarnya.

Bob Hasan menilai jikalau pernyataan Saldi Isra tidak dapat dikatakan sebagai diseenting opinion, Bob lantas menyoroti ucapan dari Saldi dalam pertimbangannya yang mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai terlalu cepat.

“itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan” tutur Bob.

BACA JUGA:Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

Disamping itu hal yang hampir serupa juga dikatakan oleh Kepala Bidang Hukum ARUN Yudi Rijali Muslim mengatakan putusan MK lahir dari serangkaian proses sidang. Menurutnya, putusan seyogyanya telah didiskusikan secara matang oleh para hakim konstitusi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, ucapan dari Saldi terkait kebingungannya atas putusan itu terkesan provokatif sehingga menyebabkan public gagal paham akan putusan MK.

“Akhirnya masyarakat tidak bisa mampu mencerna secara baik isi putusan, begitu juga dalam proses rangkaian, proses persidangan, yang masyarakat tahu adalah statement-nya beliau” ucap Yudi.

Pernyataan Saldi Isra yang Dilaporkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: