Buntut Putusan Batas Usia Capres- Cawapres, Hakim Saldi Isra Dilaporkan Ke Majelis Kehormatan
Buntut Putusan Batas Usia Capres- Cawapres, Hakim Saldi Isra Dilaporkan Ke Majelis Kehormatan--
Empat orang hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim konstitunsi tersebut ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suharto.
Dalam pertimbangannya Saldi mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat. Saldi menyampaikan sejumlah hal dalam Dissenting Opinion, pada sidang putusan 16 Oktober lalu.
“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma pasal 169 huruf q UU 7/207 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini” Jelas Saldi
Saldi mengaku bahwa baru pertama kali ini mengalami pengalaman aneh semenjak duduk sebaagi hakim konstitusi pada 11 April 2017 lalu.
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkap Saldi.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika mahkamah eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya atau open legal policy.
Meski mengakui Hakim pernah berubah pikiran, namun tak pernah secepat ini yakni dalam hitungan hari saja.
Bahkan usulan tersebut muncul dari Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Mahkamah.
BACA JUGA:Prediksi Real Sociedad vs Mallorca, La Liga, Hari ini, Sabtu 21 Oktober 2023, Kick Off 19.00 WIB
Lalu Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Saldi juag mengatakan bahwa terdapat belasan permohonan untuk menguji batas minimal usia capres-cawapres di MK.
Dia mengatakan hanya perkara gelombang pertama ini yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR, keteranagn pihak terkait, ahli pemohon, dan juga pihak terkait. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: