Guru di Lubuklinggau Ancam Mogok, Sering Diancam Oknum LSM dan Media, Pahami Pedoman Pemberitaan Media Siber

Guru di Lubuklinggau Ancam Mogok, Sering Diancam Oknum LSM dan Media, Pahami Pedoman Pemberitaan Media Siber

Guru di Lubuklinggau Ancam Mogok, Sering Diancam Oknum LSM dan Media, Pahami Pedoman Pemberitaan Media Siber--

BACA JUGA:Keunikan pada Daunnya, Tanaman Hias ini Cocok Menghiasi Rumah Anda, ini 5 Tips Merawat Aglonema

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

BACA JUGA:Orang Indonesia Harus Tegas Bela Palestina, Ini Alasannya, Hubungan Sejarah Jangan Dilupakan

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir ©.

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir ©. Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir ©, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

BACA JUGA: 6 Hal Wajar di Indonesia Jadi Tabu dan Dilarang di Negara Lain, Nomor 4 Sering Dilakukan Orang Lubuklinggau

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dewan pers