Pacar Angela Lee Diduga Jadi Kurir Sabu yang Kini Ditangkap Polisi, Kaki Tangan Fredy Pratama

Pacar Angela Lee Diduga Jadi Kurir Sabu yang Kini Ditangkap Polisi, Kaki Tangan Fredy Pratama--instagram: angelalee87
BACA JUGA:Boruto Two Blue Vortex Chapter 3 Telah Rilis Berikut Link Beserta Spoiler Lengkapnya
Angela Lee Juga Diperiksa
Direktorat tindak pidana narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee. Angela Lee diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jarinagan narkoba Fredy Pratama.
Pemeriksaan terhadap Angela Lee telah dilakukan pada 2 Oktober lalu, bahkan saat itu dia diperiksa selama 3 jam lamanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa “Angela Lee diperiksa 3 jamlah” ucapnya.
BACA JUGA:Masih Menjadi Pilihan dan Cocok untuk Menu Makan Siang, ini Resep Membuat Ayam Geprek
Kepada penyidik Angela Lee meyakini dirinya tidak mengenal sosok Fredy Pratama, saat itu, Angela Lee mengaku jadi ikut terseret masalah ini lantaran mantan pacarnya mengenal Fredy Pratama. Dia menyebut jika mantan kekasihnya itu juga jadi saksi untuk kasus Fredy Pratama.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus TPPU jarinagn Fredy Pratama, keduanya adalah Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG)
Diketahui bahwa SG ini merupakan keluarga dari Fredy Pratama yang mengetahui pekerjaannya adalah sebagai pengedar narkoba, Sedangkan, MNA bekerja sebagai kurir Fredy Pratama dari tahun 2011 sampai 2013.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo dan Pasal 132 ayat 2 UU RI No,35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman sebagai berikut.
BACA JUGA:8 Bahan Alami yang Ampuh Meredakan Asam Lambung Tinggi
pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda yang dikenakan minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah 1/3. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: