Menjaga Pandangan dari Hal yang Diharamkan dalam Islam dan 5 Faedahnya

Menjaga Pandangan dari Hal yang Diharamkan dalam Islam dan 5 Faedahnya

Menjaga pandangan dari hal yang diharamkan dalam Islam dan 5 faedahnya--muslim.or.id

BACA JUGA:Kabar Duka, Habib Mahdi Meninggal Dunia, Ustadz Abdul Somad Ajak Kirim Al Fatihah

Namun demikian, dari tren cuci mata ini terkadang bisa menjadikan pandangan sangat liar, tidak terkontrol, dan menjadi awal untuk berpikir hal-hal yang negatif.

Sehingga tidak sedikit hal-hal yang tidak diinginkan terjadi gara-gara pandangan. Misalnya saja perzinahan, maksiat, kejahatan, dan sebagainya.

Alasan semua ini terjadi adalah karena cara pandang liar tidak lagi terkendali. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada seluruh umat beriman untuk menjaga pendapatnya (ghaddul bashar) dari hal-hal yang haram.

Tujuannya tidak lain hanyalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Ketahui Cara Menjaga Komunikasi yang Baik dalam Keluarga Agar Tercipta Keharmonisan

Padahal, inilah anjuran Al-Qur'an untuk menjaga sudut pandang, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: 

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ 

Artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur [24]: 30).

 وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا 

BACA JUGA:Sejarah Liverpool, Kenapa Divock Origi Disebut Sang Legenda dan Pahlawan Liverpool FC

Artinya, “Dan katankanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS An-Nur [24]: 31).

Dua ayat di atas merupakan peringatan tegas dari Al-Qur’an kepada semua umat Islam, baik laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan-pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam.

Merujuk penjelasan Imam Abu Ja’far at-Thabari dalam kitab tafsirnya, ia menjelaskan bahwa ayat di atas melarang semua umat Islam untuk memandang setiap sesuatu yang diharamkan, dan membolehkan memandang setiap sesuatu yang dihalalkan.

Hal ini akan menjadi penyelamat bagi orang-orang agar tidak terjerumus pada sesuatu yang dilarang dalam Islam. Karena itu Allah menegaskan bahwa menjaga pandangan lebih suci bagi orang-orang yang beriman. (Imam at-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, [Muassasah ar-Risalah: 2000], juz 19, halaman 154).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: