Polda Sumatera Selatan Kabulkan Tuntutan Korban Pembakaran Rumah di Desa Belani Muratara, Apa Saja
Polda Sumsel mengabulkan tuntutan korban pembakaran rumah do Desa Belani Muratara-dokumen-linggaupo.co.id
Kasus laporan aksi pembakaran rumah tersebut dilaporkan Amir selaku korban ke Polda Sumatera Selatan, Jumat, 15 September 2023.
“Laporan kita sudah masuk ke Polda Sumatera Selatan. Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Katanya dilimpahkan ke Polres Muratara, tapi setelah kami cek tidak ada, “ ungkap Amir selaku korban/pelapor kepada wartawan, Jumat, 29 September 2023.
Dikatakan Amir, selain membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan, dirinya juga telah mengajukan 2 orang saksi.
Namun sayangnya hingga saat ini 2 saksi yang diajukan tersebut sama sekali belum dimintai keterangan pihak Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara, Begini Penjelasan Kades
Selain mengajukan saksi, Amir mengaku memiliki bukti video aksi pembakaran yang diduga dilakukan Boking, adik kandung Bupati Muratara.
“Dasar kami melaporkan Boking karena dalam video itu jelas. Boking itu adik kandung Bupati Muratara. Banyak yang terlihat dalam video ikut membakar, tapi yang paling jelas Boking ,” tegas Amir.
Amir berharap Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas aksi pembakaran rumah miliknya.
Dirinya juga meminta aparat kepolisian segera menangkap Boking demi keadilan.
BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Rumah dan Teror di Jember Ditangkap di Sumsel
“Kerugian total Rp2,8 Miliar. Yang dibakar 5 ramah, 6 bedeng dan 2 rumah dirusak,” ucap Amir.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: