Soal Dugaan Korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara, Begini Penjelasan Kades

Soal Dugaan Korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara, Begini Penjelasan Kades

Dugaan korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara-ilustrasi-linggaupo.co.id

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) menemukan indikasi kerugian negara pada pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu. 

Indikasi kerugian negara tersebut ditemukan setelah Tim Inspektorat Kabupaten Muratara melakukan audit penggunaan DD dan ADD Lubuk Mas tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. 

Terkait hal ini, Kades Lubuk Mas, Saharudin memberikan keterangan kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

Saat dikonfirmasi Saharudin mengaku terjadi kesalahpahaman saat tim melakukan audit ke lapangan terhadap DD dan ADD Lubuk Mas. 

BACA JUGA:Mahasiswa Minta APH Usut Dugaan Korupsi Anggaran Desa Lubuk Mas, Sesuai Hasil Audit Inspektorat Muratara

Pada saat audit fisik bangunan yang ada di Desa Lubuk Mas, Saharudin mengklaim pihak Inspektorat Kabupaten Muratara tidak menemukan kesalahan. 

Hanya saja kata Saharudin  pada saat audit Bantuan Langsung Tunai (BLT) terjadi kesalahan informasi dari warga. 

“Maklum karena sudah lama, jadi mungkin warga penerima BLT yang ditanya sudah lupa,” ucapnya. 

Saharudin menduga isu penyelewengan dana di desa yang dia pimpin sangat kental dengan muatan politis. 

BACA JUGA:Korupsi Angkutan Batubara, KPK Tahan Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda

Sebab tahun ini di Desa Lubuk Mas akan berlangsung pemilihan kepala desa (Kades) tepatnya pada 31 Oktober 2023. 

“Itu (temuan inspektorat) sudah lama. Tahun 2020 dari Inspektorat minta kita melengkapi SPJ sudah kita lengkapi,” terangnya. 

Terkait hasil audit Inspektorat Muratara menemukan adanya kerugian negara mencapai miliaran Saharudin mengaku tidak masuk akal.

Sebab menurutnya, dana yang dikelola di Desa Lubuk Mas setiap tahunnya tidak sampai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: