Waw, Bukan Rp271 Triliun, Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Lebih dari Itu, Fantastis

Waw, Bukan Rp271 Triliun, Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Lebih dari Itu, Fantastis

Waw, Bukan Rp271 Triliun, Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Lebih dari Itu, Fantastis--instagram: jaksapedia

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Perkara kasus korupsi PT Timah yang sebelumnya dilakukan sebanyak Rp271 Triliun, fakta terbaru menyebutkan lebih dari itu. Angka yang fantastis. Begini informasinya.

Atas korupsi kasus PT Timah yang dilakukan oleh sejumlah nama beken, sebelumnya diduga Negara rugi sebesar Rp271 Triliun, rupanya lebih dari jumlah tersebut. Angka yang sangat fantastis diungkapkan.

Baru-baru ini Kejaksaan Agung telah merilis hasil dari perhitungan final kerugian Negara akibat korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dari angka awal yang berjumlah Rp271 triliun, hasil perhitungan terbaru menunjukan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp300 triliun.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan WBP, Petugas Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rutin Bagikan Vitamin Kepada WBP

Fakta terbaru mengenai bertambahnya jumlah kerugian dari hasil korupsi  tersebut didapatkan dari dua alat ukur baru yang diungkapkan oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari.

Dua alat ukur baru tersebut yaitu, kemahalan smelter PT Timah dan harga jual bijih timah. Sehingga dari hasil tiga alat ukur meliputi dua faktor itu ditambah kerugian Negara dan lingkungan totalnya menjadi Rp300 triliun bukan lagi Rp271 triliun.

Agustina pun mengatakan jika harga sewa smelter PT Timah yang ditemukan BPKP yakni sebesar Rp2,2 triliun, penjualan bijih timah ilegal sebesar Rp26 triliun, dan kerugian Negara dan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

 Ia juga mengatakan jika kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

BACA JUGA:Encar Daihatsu Palembang Buka Lowongan Kerja Lagi, yang Berminat Buruan Kirim Lamaran

Adapun laporan hasil perhitungan terkait kerugian Negara dalam korupsi PT Timah itu secara simbolis telah ia serahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun menyebutkan kerugian Negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp271 Triliun, kini mencapai Rp300 triliun.

“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp300 triliun,” ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jaksel pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan selanjutnya Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: