Pemerintah Melalui Kementrian ESDM Membagikan Rice Cooker Gratis, Berikut Kriteria Penerima

Pemerintah Melalui Kementrian ESDM Membagikan Rice Cooker Gratis, Berikut Kriteria Penerima

Pemerintah Melalui Kementrian ESDM Membagikan Rice Cooker Gratis, Berikut Kriteria Penerima--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah saat ini melalui kementrian ESDM menterbitkan aturan terbaru yaitu pembagian penanak nasi atau rice cooker secara gratis untuk masyarakat.

Hal itu tertuang pada peraturan No 11 Tahun 2023 menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga.

Pemerintah mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengakses energi bersih yang terjangkau serta berkelanjutan dan untuk mengurangi impor LPG untuk kebutuhan memasak, beserta meningkatkan pemakaian konsumsi listrik per kapitanya.

“Kitakan ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, di industri, di transportasi, di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain geser ke listrik akan kita lakukan tahun ini” ujar Dadan Kusdiana, Sekjen Kementerian ESDM, pada Minggu 8 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Sumatera Selatan Senin 9 Oktober 2023, Potensi Hujan di Beberap Daerah

Pemerintah melalui peraturan Kementrian ESDM menggandeng PLN untuk bekerjasama dan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan Rice Cooker gratis ini kepada masyarakat.

Rencananya sebanyak 500 ribu rice cooker gratis yang akan didistribusikan kepada masyarakat serta mengeluarkan Dana sebesar Rp347 Miliar.

1 paket AML (Alat Masak Listrik nanti akan berisi 1 set alat, buku pengoprasian, kartu garansi dan brosur rekomendasi pola pemakaian.

Paket AML bantuan pemerintah ini juga akan ditempel stiker, tidak untuk diperjualbelikan, kementerian ESDM juga mengatakan program pembagian AML ini akan segera direalisasikan tahun ini, tergantung dari anggaran.

BACA JUGA:Laptop Anda Bergaris-garis? Ini 8 Penyebabnya Cek di Sini

Adapun syarat agar masyarakat menerima bantuan AML antara lain, tertuang di pasal 3 peraturan Menteri ESDM:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) dengan ketentuan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 Volt ampere.

2. Pelanggan PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt ampere.

3. Pelanggan PT PLN (Persero) dengan keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt ampere.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: esdm