Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!
Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!--Pixabay.com
- Jika sebulan gaji belum juga dibayarkan, Perusahaan dikenakan denda sesuai dengan poin 1 dan 2 dan mendapatkan suku bunga sebesar yang berlaku di bank pemerintahan
- Hingga perusahaan telat membayar gaji atau upah, Perusahaan harus tetap membayar gaji karyawan sesuai pasal 19 PP No 8 sebagai hak Perusahaan, yang tertera di dalam pasal 88 ayat 1 UU No 13 tahun 2003.
Langkah hukum
Langkah pertama yang dapat kalian ambil adalah dengan membicarakan terlebih dahulu baik-baik dengan pihak perusahan atau juga bisa disebut dengan jalur bipartit.
Apabila tidak ada menemukan titik terang dan menemukan solusi, kalian dapat melakukan Langkah selanjutnya yaitu mediasi atau biasa disebut jalur tripartit.
Jika kedua langkah tersebut, baik bipartit dan tripartit, kalian bisa mengajukan gugatan di pengadilan hubungan industrial.
Bahkan perbuatan ini dilarang menurut Islam tertuang di dalam Hadits:
Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering”. HR Ibnu Majah.
BACA JUGA:5 Cara Merawat Tanaman Hias Agar tetap Subur
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: