Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!

Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!

Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!--Pixabay.com

BACA JUGA:Lahan Tambang Batu Bara di Belani Muratara Telan Korban Jiwa, Operator Alat Berat Hilang, Begini Kronologisnya

- Jika sebulan gaji belum juga dibayarkan, Perusahaan dikenakan denda sesuai dengan poin 1 dan 2 dan mendapatkan suku bunga sebesar yang berlaku di bank pemerintahan

- Hingga perusahaan telat membayar gaji atau upah, Perusahaan harus tetap membayar gaji karyawan sesuai pasal 19 PP No 8 sebagai hak Perusahaan, yang tertera di dalam pasal 88 ayat 1 UU No 13 tahun 2003.

Langkah hukum

Langkah pertama yang dapat kalian ambil adalah dengan membicarakan terlebih dahulu baik-baik dengan pihak perusahan atau juga bisa disebut dengan jalur bipartit.

BACA JUGA:Kronologi Dini, Janda Muda yang Tewas Dianiaya oleh terduga Anak Anggota DPR RI, Sempat Dihantam Mobil

Apabila tidak ada menemukan titik terang dan menemukan solusi, kalian dapat melakukan Langkah selanjutnya yaitu mediasi atau biasa disebut jalur tripartit.

Jika kedua langkah tersebut, baik bipartit dan tripartit, kalian bisa mengajukan gugatan di pengadilan hubungan industrial.

Bahkan perbuatan ini dilarang menurut Islam tertuang di dalam Hadits:

Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering”. HR Ibnu Majah.

BACA JUGA:5 Cara Merawat Tanaman Hias Agar tetap Subur

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: