Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang

Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang

Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di dalam Undang Undang--Pixabay.com

Berikut Pasal yang mengatur tentang perselingkuhan menurut Undang Undang:

BACA JUGA:Heboh! Video Wawancara Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida

Pasal yang mengatur tentang perselingkuhan ada di Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan pemberatan kurungan selama Sembilan bulan bagi yang terbukti di pengadilan.

1. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

2. Seorang Wanita yang telah kawin melakukan mukah.

3. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah sudah kawin.

BACA JUGA:Barista Kafe Olivier Tempat Mirna Salihin Tewas Diduga Menerima Uang Rp140 Juta, Terkait Kasus Kopi Sianida

4. Seorang Wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Catatan: Mukah (Overspell) adalah perbuatan zina atau hubungan intim yang dilakukan oleh pihak baik suami atau istri yang sudah menikah.

Itulah hukum yang mengatur tentang perselingkuhan di Indonesia, semoga bermanfaat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: