Ini Ancaman Hukuman, Bagi Oknum Guru SMK Negeri yang Diduga Mencabuli Pelajar SMP di Lubuklinggau

Ini Ancaman Hukuman, Bagi Oknum Guru SMK Negeri yang Diduga Mencabuli Pelajar SMP di Lubuklinggau

Ancaman hukuman untuk oknum guru cabul--freepik

BACA JUGA:Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau Diamankan Polisi, Dulu Jadi Korban, Sekarang Jadi Tersangka

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasar Reskrim AKP Robi Sugara memberikan penjelasan.

Menurutnya tersangka mengakui melakukan pencabulan. Hanya saja melakukan pencabulan dengan memegang, tidak sampai melakukan oral seks.

Tepatnya tersangka memegang kemaluan, kemudian mengocok-ngocoknya. Selebihnya tidak ada lagi.

Karena itu, bagi yang menjadi korban oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi, diminta melapor ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Info Terbaru, Kasus Penganiyaan dan Pencabulan yang Melibatkan Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau

Seperti diketahui kini Syaiful Fahmi (45) sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, dalam kasus cabul atau oral seks dengan korban anak-anak, RR (14) pelajar SMP.

Karena itulah, bagi yang menjadi korban dari tersangka, diminta untuk melapor ke Polres Lubuklinggau, untuk diusut perkaranya.

Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Juga, terungkap ada fakta mengejutkan soal guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi yang menjadi korban penganiayaan.

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya Masuk ICU, Begini Kondisinya

Salah satunya mengenai Riski, yang disebut-sebut sebagai orang yang menjadi perantara antara tersangka JO dan RR dengan korban Syaiful Fahmi.

Menurut pihak Polres Lubuklinggau, Riski adalah teman sepermainan tersangka JO dan RR.

Dan sebelum kejadian, mereka bertemu di Lapangan Perbakin membahas masalah pekerjaan yang akan didapatkan JO dan RR.

Namun informasi lain yang diterima, Riski ini adalah seorang siswa dari korban Syaiful Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: