Ini Ancaman Hukuman, Bagi Oknum Guru SMK Negeri yang Diduga Mencabuli Pelajar SMP di Lubuklinggau

Ini Ancaman Hukuman, Bagi Oknum Guru SMK Negeri yang Diduga Mencabuli Pelajar SMP di Lubuklinggau

Ancaman hukuman untuk oknum guru cabul--freepik

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Ancaman hukuman sudah menanti oknum guru SMK Negeri 2 LUBUKLINGGAU, yang diduga mencabuli pelajar SMP.

Seperti diketahui oknum guru itu, adalah Syaiful Fahmi (45) warga Jalan Teladan RT.1 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Ia sudah ditahan sejak Selasa 26 September 2023, dalam kasus pencabulan terhadap anak inisial RR (14) yang merupakan pelajar SMP.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Christina CT menjelaskan pasalnya yang disangkakan kepada tersangka.

BACA JUGA:Seperti ini Pengakuan Oknum Guru SMK di Lubuklinggau yang Diduga Cabuli Anak SMP, Simak Ya

Yakni,  pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 jo pasal 76e UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu, tersebut tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun. Kemudian juga denda Rp5 miliar.

Seperti ini pengakuan oknum guru SMK di Lubuklinggau yang diduga cabuli anak SMP.

Oknum Guru SMK Negeri 3 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi (45) menjadi tersangka pencabulan, korbanya pelajar SMP, inisial RR (14).

BACA JUGA:Yang Jadi Korban Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Silahkan Melapor ke Polres

Kini Syaiful Fahmi ditahan di Polres Lubuklinggau. Setelah diamankan pada Selasa 26 September 2023.

Seperti diketahui bahwa, RR juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, bersama JO (18), dengan korban Syaiful Fahmi.

RR dan JO sudah diproses hukum. Keduanya juga mengakui melakukan penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi.

Bagaimana pengakuan Syaiful Fahmi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: