Ini Hukuman untuk Oknum LSM dari Prabumulih, yang Peras Kepala SMA di Lubuklinggau

Ini Hukuman untuk Oknum LSM dari Prabumulih, yang Peras Kepala SMA di Lubuklinggau

Tiga oknum LSM yang divonis karena melakukan pemerasan terhadap kepala SMA di Lubuklinggau--LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap kepala SMA Negeri di LUBUKLINGGAU sudah divonis mejalis hakim.

Oknum itu adalah Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dan Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua Kecamataan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Cerita Pegawai Lonsum dan Indomaret yang Rumahnya Kebakaran di Simpang Periuk Lubuklinggau, Warga Sempat Panik

Ketiganya sudah divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 27 September 2023.

Majelis hakim Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH menjatuhkan hukuman masing-masing kepada oknum tersebut, satu tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini, lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan JPU Rianto Ade Saputra, SH. Sebelumnya JPU menuntut tahun dan enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim, ketiganya terbuktinya memeras Kepala SMA Negeri di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Happy Asmara Kesurupan Saat Manggung di Pasuruan Jawa Timur

Dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa ketiganya melanggar melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan hakim , hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatanya.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Adapun kronologis kejadiannya, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Pebrianto dan Suandi menemui Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co