Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi

Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK  2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi

Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Agar Tidak Gugur Saat Proses Seleksi--instagram: cpns.asn

BACA JUGA:Harus Tau Ini Dia Peraturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diperbolehkan melamar 1 instansi dan 1 jabatan saja.

3.Pelamar dilarang menggunakan 2 NIK yang berbeda.

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diperbolehkan mendaftar menggunakan 1 NIK yang terdaftar di KTP. Beberapa hal diatas merupakan hal-hal yang dilarang atau jangan dilakukan pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Lalu hal-hal apa saja yang harus dilakukan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023? Simak informasinya dibawah ini.

BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN 2023, Pejuang CPNS Wajib Tahu

Yang harus dilakukan pelamar CPNS dan PPK 2023 sebagai berikut:

1. Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN PNS atau PPPK

Missal, jika sudah mendaftar menjadi PNS, tidak bisa melamar PPPK dan sebaliknya.

2. Melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan

BACA JUGA:Cara Daftar Hingga Cetak Kartu CPNS serta Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek Disini!

Misal, jika pelamar sudah memilih jabatan ataupun instansi lainnya.

Itulah beberapa informasi mengenai hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat pelamar CPNS. Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: